Sekretariat
|
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2005-2025. Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses mendasar untuk menetapkan sasaran sekaligus menetapkan pula bagaimana cara pencapaian sasaran tersebut. Untuk itu, diperlukan penetapan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dan selanjutnya dirumuskan pula proses perencanaannya. Dari sisi kurun waktu proses perencanaan tersebut meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek (tahunan) sesuai dengan masa capaian dari setiap sasaran yang telah ditetapkan. Hal ini berkesesuaian dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan pemerintah daerah diharuskan menyusun Perencanaan Jangka Panjang (dua puluh tahun), Jangka Menengah (lima tahun), dan Pembangunan Tahunan. (ReadMore)
|
|
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH tahun 2016 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)mengamanatkan penyusunan RencanaPembangunan Jangka Panjang (RPJP); Rencana Pembangunan JangkaMenengah (RPJM)dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana KerjaPemerintah (RKP). Amanat undang-undang tersebut dijabarkan ke dalamPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. (ReadMore) |
||
|
||
|