Berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan di bidang penelitian dan pengembangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bappeda Litbang Kota Balikpapan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan Program Pembangunan Daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra dan RKPD;
  2. Pengoordinasian perencanaan perangkat daerah;
  3. Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama-sama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidnaga Keuangan dibawah koordinasi Sekretaris Daerah;
  4. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  5. Pelaksanaan koordinasi pengkajian, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program/kegiatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber dana lainnya yang sah;
  6. Pengoordinasian pengelolaan data dan publikasi pembangunan daerah;
  7. Pengoordinasian perumusan kebijaan teknis perencanaan pembangunan daerah;
  8. Pengoordinasian penelitian untuk kepentingan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  9. Penyelenggaraan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan dalam rangka pembangunan Daerah; dan
  10. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.