Penyampaian Laporan Akhir Kajian Relokasi dan Pengembangan Puskesmas Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah, oleh Konsultan PT. Rumah Kutai Perencana.

Kamis, tanggal 02 Juli 2020,  bertempat di ruang Aula Kantor Bappeda Litbang Kota Balikpapan, PT. Rumah Kutai Perencana  sebagai Konsultan meyampaikan laporan  akhir dari Kajian Relokasi  dan Pengembangan Puskesmas Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah.

Kajian relokasi dan pengembangan Puskesmas GSU diperlukan karena untuk pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan minimal sebagai fasilitas kesehatan. Untuk pemilihan kriteria lokasi disesuaikan Permenkes nomor 43 tahun 2019 tetang Pusat Kesehatan Masyarakat, antara lain : Geografis; Aksesibilitas; Kontur tanah; Fasilitas parkir; Fasilitas keamanan; Ketersediaan utilitas publik; Pengelolaan kesehatan lingkungan; Tidak dekat SUTT & SUTET. Pemilihan lokasi harus memperhatikan Perda RTRW Kota Balikpapan nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota BAlikpapan tahun 2012-2032, yang terkait aspek tata ruang/pola ruang kawasan. Selain itu diperlukan aspek-aspek tambahan dalam pemilihan kriteria alternatif lokasi yaitu aspek legalitas tanah, aspek luasan tapak yang dibutuhkan saat pembebasan nanti dan aspek pembangunan (KDB, KLH,KDH & kemudahan dalam pelaksanaan konstruksi). 
Kegiatan relokasi dan pengembangan Puskesmas Gunung Sari Ulu di Kecamatan Balikpapan Tengah diharapkan Pemerintah Kota Balikpapan khususnya dalam hal penataan ruang senantiasa memperhatikan keseimbangan lingkungan dan mengedepankan prinsip sustainable (berkelanjutan).

Melalui kajian ini telah dilakukan analisa kondisi eksisting, identifikasi calon lokasi lahan, analisa kelayakan lokasi alternative, penanganan masalah lokasi dan analisa pengembangan Puskesmas GSU.