Bappeda Kota Balikpapan Laksanakan FGD Review RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032
Pada tanggal 8 Agustus 2016 bertempat di Aula Rumah Jabatan Walikota Balikpapan dilaksanakan (Focus Group Discussion) FGD Review RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 yang dihadiri oleh perwakilan dari SKPD, Kecamatan, Kelurahan, Asosiasi, serta Akademisi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Fisik Perkotaan Bappeda Bpk Arfiasnyah dan didampingi Konsultan Penyusunan Review RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 dari PT. Fasede Kobetama
Pesatnya pertumbuhan fisik Kota Balikpapan yang diikuti dengan perkembangan perencanaan sektoral serta implementasi RTRW yang telah memasuki akhir pada 5 tahun pertama sehingga diperlukan peninjauan kembali terhadap RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 sebagaimana ketentuan dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 bahwa rencana tata ruang dapat ditinjau kembali. Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Jangka waktu RTRW adalah 20 tahun, namun proses perencanaan tidak berhenti pada dihasilkannya dokumen atau produk RTRW. Proses perencanaan merupakan proses yang terus berlanjut seperti suatu siklus. Dalam pengertian tersebut, peninjauan kembali merupakan bagian dari proses yang memperbaiki rencana tata ruang yang telah disusun. Dalam perjalanan penyusunan rencana sebagai dasar pemanfaatan ruang tersebut dapat terjadi berbagai kemungkinan yaitu antara lain:
- Perubahan faktor eksternal terhadap wilayah seperti perkembangan ekonomi nasional dan global, perubahan wilayah sektor dan tata ruang wilayah nasional.
- Perubahan kondisi-kondisi eksternal seperti keinginan daerah, perkembangan yang sangat pesat dari satu sektor atau kawasan dalam satu wilayah.
- Kurang tepatnya dalam menggunakan rencana dan pengendalian sehingga terjadi simpangan.
Keseluruhan ini dapat menyebabkan kemungkinan rencana tata ruang masih dapat mengakomodasikan dinamika perkembangan yang bersifat eksternal dan internal namun terjadi simpangan-simpangan dalam pemanfaatan karena kelemahan dalam pengendalian atau rencana tata ruang tidak dapat mengakomodasikan dinamika perkembangan yang bersifat eksternal dan atau internal.
Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun dilakukan apabila strategi pemanfaatan ruang dan struktur ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan menuntut adanya suatu perubahan mendasar sebagai akibat dari penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan dinamika pembangunan di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Fisik Perkotaan Bappeda Bpk. Arfiansyah.
Pada Focus Group Discussion perwakilan peserta FGD telah menyampaikan potensi, permasalahan dan harapan dalam pelaksanaan RTRW Kota Balikpapan di masing-masing area kerja yang akan menjadi bahan analisa dalam kegiatan peninjauan kembali RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032.